Kemenperin Tegaskan Apple Harus Penuhi TKDN untuk Jual iPhone 16 di Indonesia

iPhone 16
Sumber :
  • MacRumors

Oleh karena itu, meskipun Apple berinvestasi besar di Indonesia, angka investasi tersebut masih dianggap tidak sebanding dengan potensi pendapatan dan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Status Google Pixel 9 dan iPhone 16 di Indonesia: Masih Ilegal karena Belum Penuhi TKDN

Menurut data Kemenperin, penjualan Apple di Indonesia pada tahun lalu tercatat mencapai 2,61 juta unit, yang menjadikannya sebagai pemimpin pasar di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, penjualan Apple di Vietnam hanya mencapai 1,43 juta unit. 

Pendapatan dari penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Meskipun angka ini cukup besar, Kemenperin menilai bahwa nilai investasi yang direncanakan Apple belum cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Apple Kirim Proposal Investasi 1,5 Triliun di Indonesia

Tiga Syarat Kemenperin untuk Apple

Sebagai syarat agar iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia, Kemenperin memberikan tiga persyaratan utama kepada Apple. Pertama, Apple diharuskan untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang tentunya jauh lebih besar dan lebih kompleks dari sekadar Apple Developer Academy. 

Waduh! Minim Investasi Bikin Google Pixel 9 Ilegal di Indonesia

Kedua, Apple diharapkan untuk lebih melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global mereka (Global Value Chain/GVC). 

Ketiga, Apple diminta untuk meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan industri teknologi digital di Indonesia, sehingga dapat mendukung penciptaan ekosistem digital yang lebih berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title