Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal di Indonesia

iPhone 16
Sumber :
  • Haberler

VIVAJabar – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyita 102 unit iPhone 16 yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin resmi edar dari pemerintah.

Mac Mini 2024 Hadir Lebih Kompak, Lebih Kencang, dan Harga Tetap Terjangkau

Tindakan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal yang tidak mematuhi aturan. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa iPhone 16 yang disita tersebut dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam pada periode 4 hingga 27 November 2024. 

Cara Mudah Mengambil Foto dan Video Spasial dengan iPhone, Abadikan Momen dalam 3 Dimensi

“Sebanyak 102 unit handphone merek Apple disita, dan caranya adalah dengan dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara-bandara lain,” jelas Askolani. 

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan berkaitan dengan barang impor yang tidak memiliki izin edar resmi. 

iPhone Terbaru Hadirkan Foto dan Video 3D: Nikmati Pengalaman Realitas Virtual yang Mengagumkan

Askolani menjelaskan bahwa barang seperti iPhone 16 ini tidak membayar bea masuk yang seharusnya, sehingga dianggap melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia. 

Sebagai bagian dari penegakan hukum, ratusan unit iPhone 16 yang disita tidak akan dijual, melainkan akan dimusnahkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title