Baru! Pemerintah Larang PNS Pakai WhatsApp, Ini Alasannya
VIVAJabar – Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu bekerja secara maksimal sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa optimal. Hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi lembaga pemerintahan untuk mengeluarkan aturan, termasuk aturan melarang penggunaan WhatsApp.
Disamping itu, keamanan data perlu diproteksi. Hal itu menjadi alasan pemerintah Hong Kong mengeluarkan larangan bagi para pegawainya untuk tidak memakai platform media sosial termasuk WhatsApp, WeChat, hingga Google Drive.
Larangan itu berlaku untuk perangkat seperti laptop dan komputer. Namun, pegawai tetap diperbolehkan memakai platform tersebut di perangkat pribadinya asal mendapat izin dari manajernya.
Sekretaris Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong mengatakan langkah itu dilakukan sebab peretasan jadi masalah yang serius. Dia mencontohkan dua negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan China juga telah melakukan langkah pengamanan yang ketat pada perangkat internalnya.
Francis Fong selaku Presiden Kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong mengungkapkan cukup setuju dengan larang tersebut. Ia berharap aturan baru itu bisa melindungi keamanan dan mengatasi masalah pelanggaran data.
Senada dengan Francis Fong, Direktur VX Research Limited, Anthony Lai. Menurutnya pendekatan pemerintah Hong Kong sudah tepat.