Ikuti Jejak iPhone 16, IMEI Google Pixel Juga Terancam Diblokir Kemenperin Karena Ilegal Dijual
Pihak Kementerian Perindustrian mengatakan jika Google ingin menjual smartphone terbarunya secara resmi di Indonesia maka mereka wajib mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema.
Hal itu mencakup inovasi, pembangunan manufaktur atau pabrik, hingga aplikasi.
Febri mengatakan bahwa semua perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Maka dari itu, produk elektronik yang belum memenuhi syarat tersebut tidak diperbolehkan dijual di Indonesia dan akan mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Google.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," imbuhnya.
Kemenperin juga telah meminta masyarakat agar tidak membeli produk ilegal seperti Google Pixel maupun iPhone 16, baik secara online maupun offline karena keduanya masih berstatus ilegal.
Kemenperin bertindak tegas akan memblokir IMEI produk ilegal tersebut dan ini tentu akan merugikan para pembeli.