9.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin: Statusnya Ilegal!
- Haberler
"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, Kamis (31/10/2024).
Saat ini Kemenperin masih terus memantau isu peredaran HP iPhone 16 series milik Apple di Indonesia.
iPhone 16 series masih berstatus ilegal di Indonesia dan belum bisa diperjualbelikan karena belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun, masyarakat yang sudah membeli iPhone 16 di luar negeri, itu diperbolehkan dan legal.
Syaratnya, perangkat itu akan tetap legal apabila tidak diperjualbelikan alias untuk penggunaan pribadi.
“Seri iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” papar dia.
Sesuai pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 merupakan kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.