Syarat Ketat TKDN Penyebab Google Pixel dan iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia
VIVAJabar – Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini dinyatakan ilegal.
Kini, IMEI dari Google Pixel seri juga berisiko diblokir oleh Kemenperin.
Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI Google Pixel yang terdeteksi dijual di Indonesia.
Google Pixel menghadapi nasib yang sama dengan iPhone 16 yang juga ilegal karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kedua smartphone tersebut belum memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa HP Google Pixel di Indonesia belum mendapat izin karena tidak memenuhi TKDN yang diperlukan.
Semua Google Pixel saat ini belum memenuhi persyaratan TKDN yang diperlukan untuk dijual.