Pemerintah Indonesia Siapkan Pemblokiran IMEI iPhone 16, Pengguna Terancam Tidak Bisa Menggunakan Pe
Selasa, 12 November 2024 - 21:20 WIB
Sumber :
- Appleinsider
Saat ini, pemerintah masih menunggu investasi tambahan dari Apple untuk memperpanjang TKDN yang sudah kadaluarsa.
Baca Juga :
Apple Luncurkan Mac Mini 2024 dengan Desain Baru dan Performa Lebih Kencang Chip M4 Series
Apple sendiri baru memenuhi sekitar Rp 1,48 triliun dari perjanjian awal Rp 1,71 triliun, yang menjadi syarat untuk memperpanjang sertifikat TKDN-nya.
Pemerintah Indonesia juga memberikan ancaman tegas kepada para penjual yang tetap mengiklankan iPhone 16 secara online, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meskipun iPhone 16 Series telah mencuri perhatian banyak orang, pengguna di Indonesia terpaksa membeli perangkat ini di luar negeri karena perangkat tersebut belum dijual resmi di pasar Indonesia.