Pemerintah Indonesia Siapkan Pemblokiran IMEI iPhone 16, Pengguna Terancam Tidak Bisa Menggunakan Pe
- Appleinsider
VIVAJabar – Setelah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, kini pemerintah bersiap untuk melakukan blokir IMEI terhadap perangkat-perangkat anyar Apple tersebut.
Berdasarkan laporan terbaru, Kementerian Perindustrian Indonesia mengungkapkan bahwa mereka akan memblokir IMEI iPhone 16 yang telah dijual di Tanah Air.
Setelah pemblokiran ini, perangkat yang terpengaruh tidak akan dapat digunakan karena IMEI-nya tidak aktif.
Pentingnya IMEI di Indonesia adalah untuk memastikan bahwa perangkat seperti smartphone dan tablet dapat berfungsi dengan maksimal.
Jika IMEI tidak terdaftar atau diblokir, perangkat tersebut tidak akan dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, yang membuatnya tidak berguna bagi pengguna.
Menurut laporan dari Kementerian Perindustrian, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah dijual di Indonesia sejak perangkat ini pertama kali dirilis.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang melarang penjualan resmi iPhone 16 Series karena Apple belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk memasarkan produknya di Indonesia.
Saat ini, pemerintah masih menunggu investasi tambahan dari Apple untuk memperpanjang TKDN yang sudah kadaluarsa.
Apple sendiri baru memenuhi sekitar Rp 1,48 triliun dari perjanjian awal Rp 1,71 triliun, yang menjadi syarat untuk memperpanjang sertifikat TKDN-nya.
Pemerintah Indonesia juga memberikan ancaman tegas kepada para penjual yang tetap mengiklankan iPhone 16 secara online, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meskipun iPhone 16 Series telah mencuri perhatian banyak orang, pengguna di Indonesia terpaksa membeli perangkat ini di luar negeri karena perangkat tersebut belum dijual resmi di pasar Indonesia.