Awalnya Gratis, Ratusan Warga Desa Mulyajaya Karawang Diduga Nyandu Obat Tramadol
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Ratusan warga desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat diduga mengonsumsi obat tramadol dalam jumlah berlebihan hingga kecanduan.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa tramadol merupakan obat keras berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Secara penggunaannya oleh BPOM dan Kemenkes, termasuk obat-obat tertentu atau obat keras. Kenapa disebut obat keras, Karena obat ini mengandung dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan terus menerus," tegas Syahril dalam YouTube dilansir dari VIVA
Syahril menekankan bahwa pihaknya prihatin dengan kondisi kecanduan terhadap ratusan warga yang mengonsumsi tramadol.
Namun, Syahril juga miris dengan oknum tertentu yang memakai kesempatan ini untuk mengedarkan tramadol yang bila tak dihentikan, kecanduan ini berimbas mengancam nyawa.
"Sudah dalam peraturan BPOM, ini adalah termasuk obat dalam pengawasan. Hampir sama seperti obat-obat narkotik dan psikotropika, tidak boleh dijual bebas. Di apotek, obat ini harus tercatat dengan baik, penggunaannya harus resep dokter. Kenyataannya dijual bebas, harus ditelusuri dan ditertibkan," beber Syahril.