DPR RI Sebut UU PDP Belum Cukup Back Up Regulasi AI di Indonesia
- Screenshot berita VivaNews
Baginya, hal itu tidak cukup mengingat AI terus berkembang begitu pesat, terbaru adalah perkembangan AI generatif yang bisa mengerjakan banyak hal seperti ChatGPT, Bard, dan layanan sejenisnya.
Apabila tidak diregulasi dengan tepat dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.
Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomasi.
"Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak dari lembaga, komunitas dan masyarakat agar regulation gap untuk AI ini bisa ditemukan, sehingga nantinya kita bersama-sama bisa menyempurnakan UU untuk mendukung Indonesia menjadi digital nation," ujar Bobby.
Senada, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto menyebut regulasi untuk AI di Indonesia memang perlu dihadirkan sebagai panduan agar teknologi tersebut tidak merugikan warga negara.
"AI adalah teknologi. Dan teknologi itu sifat sebenarnya adalah netral karena sejak awal fungsinya untuk memajukan manusia jadi butuh panduan sehingga nantinya AI tidak berpotensi disalahgunakan," jelas Damar.