DPR RI Sebut UU PDP Belum Cukup Back Up Regulasi AI di Indonesia
- Screenshot berita VivaNews
"Dengan langkah ini maka penerapan dan adopsi AI di Indonesia bisa bergerak ke arah positif yang mendukung transformasi digital," jelasnya.
AI Adalah Teknologi
Pada kesempatan terpisah, DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia masih mencari beragam kajian sebagai landasan untuk membuat regulasi yang tepat tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, regulasi untuk AI dibutuhkan di Indonesia agar di masa depan tidak ada kasus masyarakat dieksploitasi oleh teknologi ini.
"Kalau di Indonesia, AI itu masih pada taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi suplai (sumber data) saja untuk AI," kata dia.
Bobby mengatakan meski saat ini sudah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) namun hal tersebut tidak signifikan mengatur penggunaan AI bagi masyarakat.