Perlu Perlindungan Hukum, Negara Ini Buat UU Khusus Bagi Influencer Anak

Ilustrasi Anak Balita Mendaki Gunung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Illinois, AS telah secara resmi membuat undang-undang pertama negara yang bertujuan untuk melindungi influencer, khususnya influencer anak, dalam sebuah langkah yang menurut para pendukung sudah lama tertunda dan dapat berfungsi sebagai model bagi negara bagian lain untuk mengikutinya.

Mahasiswa Kuliah sambil Cuan? 4 Aplikasi Ini Solusinya di Era Digital

RUU itu disahkan melalui Senat Illinois dengan suara bulat pada bulan Maret dan ditandatangani menjadi undang-undang pada 11 Agustus 2023 lalu. 

"Undang-undang Illinois itu akan memberi pengaruh kepada influencer di bawah usia 16 tahun untuk mendapat persentase pendapatan berdasarkan seberapa sering mereka muncul di blog video atau konten di sosial media online," ucap seorang tokoh dalam Teen Vogue, beberapa waktu lalu. 

Freelancer Merapat! 4 Aplikasi Ini Bantu Tingkatkan Pendapatan

Uang tersebut harus disimpan dalam perwalian yang dapat diakses oleh anak ketika mereka berusia 18 tahun.

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

Sementara, saat ini tidak ada undang-undang yang melindungi influencer anak, atau anak-anak yang orang tuanya mempostingnya secara online untuk mendapatkan uang.

“Internet memberikan lebih banyak kesempatan bagi anak-anak untuk menampilkan kreativitas mereka daripada sebelumnya,” kata Alex Gough, juru bicara Gubernur Illinois J.B. Pritzker dalam sebuah pernyataan. 

Ilustrasi Wanita Bermain Hanphone

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Jika anak di bawah umur dapat memperoleh keuntungan dari kreativitas itu, mereka berhak dilindungi dari orang tua yang akan mencoba memanfaatkan bakat anak mereka dan menggunakannya untuk keuntungan finansial mereka sendiri," imbuhnya 

Hukum ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja, tetapi seorang remaja juga menjalankannya. 

Kabarnya, ide tersebut pertama kali dicetuskan oleh Shreya Nallamothu, pria berusia 16 tahun.

Di awal, Ia mulai berpikir tentang kurangnya perlindungan hukum bagi influencer anak ketika dia diberi proyek belajar mandiri di sekolah.  

Penasihatnya menyarankan agar dia menghubungi legislator dan dia melakukannya. 

“Saya seperti, saya hanya akan melakukan hal ini,” kata Nallamothu. 

"Saya tidak benar-benar tahu apa yang saya lakukan, tetapi kita akan melihat ke mana ini berakhir," tambahnya.  

Ilustrasi Anak

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Dia terhubung dengan Senator negara bagian David Koehler yang kemudian memperkenalkan undang-undang tersebut. 

Senator Koehler memberi tahu bahwa surat Nallamothu mendapat perhatiannya dan mencatat bahwa UU tersebut membuat gembira para staffnya.

"Semakin muda anggota staf, semakin penting hal ini bagi mereka,” katanya. 

"Saya tidak benar-benar menyadari (masalah ini) sampai hal itu menjadi perhatian saya," pungkasnya  

Dengan penandatanganan undang-undang ini, Illinois telah mengukir sejarah sebagai negara bagian pertama yang meloloskan undang-undang yang melindungi influencer anak dan anak-anak yang ditampilkan dalam konten media sosial yang menghasilkan keuntungan.