Pemdaprov Jawa Barat Telah Siapkan Dana Pilkada Jabar 2024, Ini Rinciannya
- Humas / DKIS (Biro Adpim) Jabar
VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) komitmen dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahunan, Pilgub dan Pilwalgub 2024.
Demi kelancaran penyelenggaraan pillgub dan pilwalgub 2024, Pemdaprov Jabar telah menyiapkan alokasi dana hibah untuk diberikan kepada KPU Jabar sebelum tahapan pilgub dan pilwalgub dimulai.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kalender Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Pilkada Serentak 2024 skala Nasional, baik Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, bakal diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Apabila Pilgub dan Pilwalgub Jabar berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023.
Oleh karenanya, rencana penyerahan dana hibah akan dilaksanakan 1 tahun sebelum pelaksanaan, tepatnya pada bulan November 2023. Sementara itu, pihak KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp1,15 triliun.
Anggaran Pilgub dan Pilwalgub itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.
Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya.
Telah Siap Rp1 Triliun
Pemdaprov Jabar telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada Jabar 2024, yang dimulai sejak 2022 dan kini telah terkumpul Rp1 triliun.
"Dana tersebut sudah tersedia," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Kota Bandung, Senin (25/9/2023).
Dana Cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.
Pemdaprov Jabar menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu APBD murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.
Adapun tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar.