Zulhas Imbau Para Mitra Usaha di Platform TikTok Shop Agar Pindah Lapak ke E-commerce

Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan mengimbau para mitra dagang di TikTok Shop agar beralih ke platform e-commerce. Hal ini sebagai tindak lanjut dari implementasi Permendag yang baru dikeluarkan.

img_title Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Bongkar Fakta Baru

Beleid tersebut adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. 

"Silakan ke e-commerce. Tinggal pindah aja. Jadi online ada, e-commerce ada," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

img_title Mie Soobek Viral TikTok, Cita Rasa Bandung yang Bikin Ketagihan

Dengan zaman digital yang makin canggih, Zulhas pun meyakini bahwa para pedagang yang sebelumnya kerap berjualan live di TikTok Shop itu tentunya sudah mahir untuk berpindah platform, sehingga tidak perlu dibantu oleh pemerintah.

img_title Aneh, Ternyata Ini Alasan Tiktok Matikan Fitur Live

"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar semua kok," ujar Zulhas.

Selain larangan berjualan dan bertransaksi bagi social commerce, Permendag No. 31/ 2023 itu juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sebab social commerce hanya diperbolehkan untuk ajang promosi saja. 

Beleid tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri, yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). 

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok Shop

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor, tidak dikenakan batasan tersebut. 

"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," ujarnya.