Pengamat Bhima Yudhistira Adhinegara Sebut TikTok Shop Ilegal, Usut Tuntas Wajib Pajak
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Pemerintah secara resmi melarang TikTok Shop untuk berniaga. Hal itu buntut dari keluhan para pedagang, khususnya di Pasar Tanah Abang
Selain itu, Tiktok Shop dinilai beroperasi secara ilegal setelah Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyanggah bahwa izin yang dikantongi mereka tidak mencakup bisnis e-commerce.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai operasional TikTok Shop ilegal kalau pernyataan izinnya dibantah Kemendag.
Oleh karena itu, Kemendag perlu bekerja sama juga dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok Shop.
"Karena, kan, pedagang tidak mengetahui soal izin. Maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop. Ini harus dibongkar tuntas meski sekarang status social commerce sudah dilarang," kata dia, Rabu, 27 September 2023.
TikTok bersikukuh mengklaim telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kemendag. Hal ini diungkapkan oleh Manajemen TikTok Indonesia dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul 'Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi'.