Pengamat Bhima Yudhistira Adhinegara Sebut TikTok Shop Ilegal, Usut Tuntas Wajib Pajak

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok Shop
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pemerintah secara resmi melarang TikTok Shop untuk berniaga. Hal itu buntut dari keluhan para pedagang, khususnya di Pasar Tanah Abang

Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah Lewat Prakerja Hari Ini Minggu, 12 Mei 2024

Selain itu, Tiktok Shop dinilai beroperasi secara ilegal setelah Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyanggah bahwa izin yang dikantongi mereka tidak mencakup bisnis e-commerce. 

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai operasional TikTok Shop ilegal kalau pernyataan izinnya dibantah Kemendag.

Timnas Indonesia Tiba di Tanah Air, Shin Tae-yong Ucapkan Terimakasih atas Dukungan Masyarakat

Oleh karena itu, Kemendag perlu bekerja sama juga dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok Shop.

Ini Kriteria Pemilik KTP KK Masuk Penerima BPNT Rp2,4 Juta

"Karena, kan, pedagang tidak mengetahui soal izin. Maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop. Ini harus dibongkar tuntas meski sekarang status social commerce sudah dilarang," kata dia, Rabu, 27 September 2023.

TikTok bersikukuh mengklaim telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kemendag. Hal ini diungkapkan oleh Manajemen TikTok Indonesia dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul 'Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi'. 

Halaman Selanjutnya
img_title