Pengamat Bhima Yudhistira Adhinegara Sebut TikTok Shop Ilegal, Usut Tuntas Wajib Pajak
- Screenshot berita VivaNews
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis Manajemen TikTok Indonesia dalam website resminya.
Namun, dalam faktanya, izin tersebut justru tidak menyebut apapun terkait dengan kegiatan usaha e-commerce.
Kementerian Perdagangan, melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan, izin Tiktok yang dimaksud adalah sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan.
"TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang PMSE," tegas Isy Karim.
Menurutnya, SIUP3A mencakup tiga kegiatan, yaitu memberikan kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa, dimana ketiganya merupakan kewenangan yang hanya diberikan kepada KP3A bidang PMSE yang ditunjuk oleh TikTok.
Sebagai KP3A, TikTok Shop hanya boleh melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).