Pengamat Bhima Yudhistira Adhinegara Sebut TikTok Shop Ilegal, Usut Tuntas Wajib Pajak

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok Shop
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pemerintah secara resmi melarang TikTok Shop untuk berniaga. Hal itu buntut dari keluhan para pedagang, khususnya di Pasar Tanah Abang

Depresi Tak Terpilih di Pilkada 2024, RSUD Subang Siapkan Kamar Rawat Khusus Calon Kepala Daerah

Selain itu, Tiktok Shop dinilai beroperasi secara ilegal setelah Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyanggah bahwa izin yang dikantongi mereka tidak mencakup bisnis e-commerce. 

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai operasional TikTok Shop ilegal kalau pernyataan izinnya dibantah Kemendag.

Surat Edaran Resmi Libur Pilkada 2024, Berapa Hari

Oleh karena itu, Kemendag perlu bekerja sama juga dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok Shop.

Alasan Mengapa iPhone 16 Hilang dari Toko Online Indonesia: Tokopedia dan TikTok Shop Klarifikasi

"Karena, kan, pedagang tidak mengetahui soal izin. Maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop. Ini harus dibongkar tuntas meski sekarang status social commerce sudah dilarang," kata dia, Rabu, 27 September 2023.

TikTok bersikukuh mengklaim telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kemendag. Hal ini diungkapkan oleh Manajemen TikTok Indonesia dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul 'Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi'. 

Halaman Selanjutnya
img_title