Hindari Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Senin, 8 April 2024 - 10:44 WIB
Sumber :
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
3. Proses pemberian pinjaman melalui seleksi yang ketat.
4. Bunga atau biaya pinjaman bersifat transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
6. Terkoneksi dengan Fintech Data Center sehingga peminjam tidak bisa meminjam dari platform fintech lain.
Baca Juga :
Laos Tertarik Kemegahan Stadion Manahan Solo Hingga Bandingkan Dengan Stadion Asia Lainnya
7. Mempunyai layanan pengaduan yang tersedia.
8. Mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Halaman Selanjutnya
9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.