Hindari Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ciri pinjaman online alias pinjol legal dan ilegal.
Sumber :
  • pinterest

5. Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tidak dapat membayar.

GMBI Siap Jadi Garda Terdepan Cegah Paham Radikalisme

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial

8. Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.

9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tingkatkan Olahraga di Masyarakat, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaran Keolahragaan

Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria berikut:

1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

Halaman Selanjutnya
img_title