Hindari Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Senin, 8 April 2024 - 10:44 WIB
Sumber :
5. Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tidak dapat membayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga :
Tingkatkan Olahraga di Masyarakat, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaran Keolahragaan
Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria berikut:
1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Halaman Selanjutnya
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.