Waspadai! 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Ancam Kesejahteraan Finansial Anda
Jabar – Praktik penagihan oleh Debt Collector (DC) lapangan pada saat galbay pinjaman online ilegal merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan finansial dan psikologis masyarakat. Berikut adalah beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Pastikan penyedia pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengatur keuangan lainnya. Izin ini menunjukkan legalitas perusahaan dan perlindungan bagi peminjam.
2. Tidak Jelasnya Ketentuan Pinjaman
Pinjol ilegal seringkali tidak memberikan informasi detail terkait suku bunga, biaya admin, atau biaya lainnya. Perusahaan pinjaman resmi akan menyediakan informasi ini secara transparan sebelum transaksi.
3. Tidak Ada Alamat Fisik atau Kontak yang Jelas
Perusahaan pinjaman online legal memiliki alamat kantor fisik yang jelas dan nomor kontak yang valid. Kehadiran fisik menunjukkan kredibilitas perusahaan, hindari pinjaman dari perusahaan yang hanya memiliki kontak online.