Cara Memperpanjang SIM Online 2024, Simak Langkah dan Syaratnya

Cara perpanjang SIM online.
Sumber :
  • VIVA Wisata

Jabar – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih praktis dengan layanan online yang ditawarkan. Selain perpanjangan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan digital untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor.

img_title Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2025, Catat Lokasi dan Syarat Lengkap

Langkah Awal: Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang di ponsel, Anda bisa memulai proses perpanjangan SIM.

img_title Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 9 September 2025 Catat Lokasinya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengharuskan setiap pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku.

Jika SIM Anda mendekati masa kadaluarsa, perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi.

img_title Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025

Persyaratan Perpanjangan SIM Online 2024

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan berikut:

1. SIM yang akan diperpanjang

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

4. Pas Foto

5. Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani

6. Hasil tes psikologi

Langkah-Langkah Memperpanjang SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.

2. Registrasi: Buka aplikasi dan masukkan nomor HP untuk registrasi. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS.

3. Masukkan Kode OTP: Verifikasi kode OTP yang diterima.

4. Buat PIN: Buat dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi Data Pribadi: Masukkan data pribadi sesuai KTP dan alamat email.

6. Aktivasi Akun: Tunggu email masuk dan aktivasi akun.

7. Verifikasi KTP: Lakukan verifikasi KTP dalam aplikasi.

8. Pilih Layanan SIM: Klik Perpanjangan SIM di halaman utama.

9. Tes Rikkes Jasmani: Lakukan tes di erikkes.id.

10. Tes Psikologi: Lakukan tes di app.eppsi.id.

11. Pilih Satpas: Tentukan Satpas penerbit SIM.

12. Masukkan Nomor Rekening: Masukkan nomor rekening yang aktif untuk pembayaran.

13. Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman melalui pos atau ambil di Satpas terdekat.

14. Pembayaran: Pilih metode pembayaran sesuai biaya yang tertera.

Setelah menyelesaikan semua langkah ini, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM Anda. Dengan kemudahan layanan online ini, memperpanjang SIM tidak lagi menjadi pekerjaan yang merepotkan.

Halaman Selanjutnya
img_title