Cara Memperpanjang SIM Online 2024, Simak Langkah dan Syaratnya
- VIVA Wisata
Jabar – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih praktis dengan layanan online yang ditawarkan. Selain perpanjangan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan digital untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor.
Langkah Awal: Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang di ponsel, Anda bisa memulai proses perpanjangan SIM.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengharuskan setiap pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku.
Jika SIM Anda mendekati masa kadaluarsa, perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online 2024
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan berikut: