7 Kategori Peserta Didik Berhak Dapat Bantuan PIP! Siswa SMA Dapat Rp 1.8 Juta, Segera Cek Penerima
Minggu, 28 Juli 2024 - 20:00 WIB
Sumber :
- Pelajar berasal dari Program Keluarga Harapan
- Pelajar berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Pelajar merupakan anak Yatim atau piatu dan tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Pelajar merupakan koran terdampak bencana alam atau berada di wilayah konflik
- Pelajar dalam kondisi tidak sekolah atau berpotensi putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa bersekolah kembali
- Pelajar mempunyai kebutuhan khusus (disabilitas)
- Pelajar saat ini berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rutan atau lapas.
Jumlah uang yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Besaran dana PIP untuk pelajar SMA dari Kemendikbud adalah Rp1,8 juta, dengan siswa kelas XII dan kelas X masing-masing menerima setengah dari jumlah tersebut.
Peserta didik SD/SDLB atau sederajat mendapat Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas 6 menerima Rp 225 ribu karena hanya menjalani satu semester.
Sementara itu, peserta didik SMP sederajat mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, dengan siswa baru atau kelas XII mendapat Rp 375 ribu karena satu semester saja.