Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Kartu Prakerja
Sumber :
  • Istimewa

JabarKartu Prakerja 2024 gelombang 71 berfokus pada pengembangan kompetensi, sehingga saldo pelatihan menjadi lebih besar, mencapai Rp3,5 juta. Insentif Rp3,5 juta dari Kartu Prakerja 2024 akan dapat digunakan untuk membeli pelatihan di platform terafiliasi. 

Kans Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2024 Jika Berhasil Taklukan Filipina

Namun siapa saja yang bisa daftar pada program kartu prakerja 2024 gelombang 71 ini? Program ini dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, tidak sedang dalam pendidikan formal, pencari kerja, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan keahlian.

Peserta akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu setelah menyelesaikan pelatihan, yang dapat dicairkan ke dompet elektronik atau rekening. 

Peluang Timnas Indonesia Masuk Semifinal Piala AFF 2024 Jika Menang Lawan Filipina, Otomatis Lolos?

Setelah itu ada juga uang Rp100 ribu jika Anda mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja, jadi total ada Rp700 ribu yang cair ke rekening Anda.

Kartu Prakerja

Photo :
  • Istimewa
Justin Hubner Ajukan Syarat Saat Diminta Bela Timnas Indonesia

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 

- Akses laman www.prakerja.go.id 

- Buat akun dan lengkapi profil 

- Isi data diri dan verifikasi KTP, wajah dan nomor HP

- Ikut seleksi pengetahuan dasar 

- Menunggu Kartu Prakerja gelombang 71

- Klik 'Gabung Gelombang' tepatnya di tab "Info Gelombang"

Jangan lewatkan kesempatan ini, yang sudah memiliki akun harus gabung sekarang juga, dan yang baru harus daftar akun terlebih dahulu. 

Tidak ada yang dapat memastikan siapa yang layak mendapatkan Kartu Prakerja; penyelenggara hanya memberikan daftar individu yang jelas tidak layak mendapatkan kartu tersebut. 

1. Pimpinan dan Anggota DPRD 

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) 

3. Prajurit TNI 

4. Anggota Polri

5. Kepala Desa dan perangkat desa 

6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

7. Pejabat Negara