Selamat UMKM Ini Terpilih Pemerintah, Dapat Saldo DANA Rp 2,4 Juta Gratis

Ilustrasi dapat Saldo DANA Gratis
Sumber :

Jabar – Kabar gembira bagi para pelaku UMKM! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta. 

Link Live Streaming Timnas Indoneisa vs Filipina Piala AFF 2024

Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Namun, perlu diingat bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak sembarangan. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan  

Bersama Memajukan UMKM: Pos Indonesia dan BNI Jalin Kerja Sama

Pemerintah memberikan kesempatan kepada sejumlah UMKM yang membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta melalui program BPNT. 

Ketahuilah bahwa BPNT adalah program yang memberikan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok seperti sembako, dan bantuan diberikan sebanyak dua belas kali, sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta. 

Buka Hubungan Diplomatis Sunda dan China, Festival Sawindu Galuh Pakuan Cup di Ikuti 3000 Peserta Tari Nasional

Pemerintah memberikan BLT sebesar Rp 2,4 juta langsung ke rekening penerima melalui BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN serta melalui Kantor Pos. 

Ilustrasi dapat Saldo DANA Gratis

Photo :
  • -

UMKM bisa cek menggunakan data KTP di link cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima BLT Rp 2,4 juta tersebut: 

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau laptop. 

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat, ssuai datadi di KTP. 

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar. 

4. Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima BLT BPNT 2024.

5. Jika cair maka muncul keterangan, “PROSES BANK HIMBARA/PT. POS”.

Nah yang perlu dicatat juga, tidak semua UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. UMKM bisa mendapatkan bantuan tersebut jika memenuhi kriteria, antara lain: 

1. WNI pemilik nomor KTP dan KK;

2. Masuk golongan miskin atau golongan rentan miskin;  

3. Bukan PNS dan PPPK; 

4. Bukan anggota TNI maupun Polri.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos.