Hati-hati! Ini Dia Aplikasi Penghasil Uang yang Resmi Terdaftar di Pemerintah
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:20 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
2. Finovel
Baca Juga :
WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara: Kemudahan Akses Tanpa Harus Mendengarkan
Selanjutnya ada aplikasi Finovel yang dikembangkan oleh PT Finovel Superindo. Aplikasi ini memiliki legalitas jelas karena terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini menawarkan kesempatan penggunanya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Yakni melalui game, program afiliasi, survei, atau menonton iklan.
3. Top Rich
Aplikasi ini telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Top Rich dikembangkan oleh PT Top Rich Technology.
Top Rich menawarkan fitur-fitur menarik seperti bermain game, menikmati konten hiburan, dan program afiliasi. Aplikasi ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjamin keamanan bagi para penggunanya.