Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 Juta Terbaru 2024
- Istimewa
Jabar – Ingin mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 Juta? Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 kembali hadir untuk membantu keluarga kurang mampu.
Syarat utama untuk menjadi penerima bansos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, terdapat beberapa kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima dan cara cek penerima, Anda dapat mengunjungi website resmi atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Pastikan Anda membawa dokumen kependudukan yang lengkap untuk proses verifikasi.
Namun, penerima harus didaftarkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat Penerima PKH