SELAMAT! Bansos PKH Tahap Ketiga Cair, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Rp2,4 Juta

Cara cek penerima bansos PKH.
Sumber :
  • pinterest

Jabar, VIVA – Selamat bagi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), karena bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2024.

Berbanding Terbalik dengan Indonesia! Malaysia Hentikan Program Naturalisasi Pemain Keturunan, Pemerintah Tak Restui

Adapun besaran bantuan PKH ini yaitu Rp2,4 juta per tahun, yang dicairkan dengan skema, Rp200 ribu perbulan, Rp400 setiap dua bulan, dan Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Bansos PKH ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengurangi beban ekonomi. Masyarakat yang berhak menerima bantuan yaitu yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Jelang Pertandingannya dengan Nepal, FAM Tidak Dapat Restu Pemerintah Untuk Naturalisasi Pemain

Penyaluran PKH dilakukan dengan menstransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Berikut syarat penerima bansos PKH

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Rahasia Sukses Jabar Istimewa Diungkapkan Oleh Sekda Herman Suryatman

Cara Cek Penerima PKH

Halaman Selanjutnya
img_title