SELAMAT! Nama Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Sekarang

Ilustrasi dana Bantuan Sosial (Bansos) BLT.
Sumber :
  • Pixabay.com

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.

Motor Listrik Makin Murah! Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru Pasca Subsidi Rp7 Juta

4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”

Syarat Penerima Bansos PKH

Baru! Pemerintah Larang PNS Pakai WhatsApp, Ini Alasannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.

Dapatkan Bansos PKH untuk Anak Sekolah, Cek Status Sekarang

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Halaman Selanjutnya
img_title