SELAMAT! Nama Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Sekarang
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 21:55 WIB
Sumber :
- Pixabay.com
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Halaman Selanjutnya
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Pastikan data Anda telah masuk dalam DTKS untuk memverifikasi status sebagai KPM.