Cek Status Penerima Bansos PKH, Cair Rp2,4 Juta
Jabar, VIVA – Begini cara cek status penerima bansos PKH yang akan disalurkan pada bulan Agustus 2024. Bantun cair sebesar Rp2,4 juta pertahun.
Diketahui, pemerintah melalui Kemensos masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024. Bansos itu yakni Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH itu ditujukan bagi keluarga yang kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi.
Tak semua masyarakat mendapatkan bantuan ini, hanya yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk ke dalam DTKS.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Klik "Cari Data."