Ikuti Jejak iPhone 16, IMEI Google Pixel Juga Terancam Diblokir Kemenperin Karena Ilegal Dijual

iPhone 16
Sumber :

Pihak Kementerian Perindustrian mengatakan jika Google ingin menjual smartphone terbarunya secara resmi di Indonesia maka mereka wajib mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema. 

Harga Terbaru iPhone 12, 12 Mini, 12 Pro, dan 12 Pro Max, Diskon Hingga 35 Persen di Oktober 2024

Hal itu mencakup inovasi, pembangunan manufaktur atau pabrik, hingga aplikasi.

Febri mengatakan bahwa semua perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Nantikan Kehadiran iPhone SE 4: Perpaduan Sempurna antara Harga Terjangkau dan Fitur Canggih

Maka dari itu, produk elektronik yang belum memenuhi syarat tersebut tidak diperbolehkan dijual di Indonesia dan akan mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Google.

"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," imbuhnya. 

Apple Rilis Deretan Produk Baru di Oktober 2024, Intip Apa Saja Produknya

Kemenperin juga telah meminta masyarakat agar tidak membeli produk ilegal seperti  Google Pixel maupun iPhone 16, baik secara online maupun offline karena keduanya masih berstatus ilegal.

Kemenperin bertindak tegas akan memblokir IMEI produk ilegal tersebut dan ini tentu akan merugikan para pembeli.