Kemenperin Siap Blokir IMEI iPhone 16, Apple Tambah Investasi untuk Penuhi Syarat TKDN
VIVAJabar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengungkapkan kesiapan untuk memblokir IMEI iPhone 16 jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Tanah Air.
Hal ini disebabkan iPhone terbaru dari Apple masih dianggap ilegal di Indonesia karena perusahaan belum memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ponsel yang dijual di Indonesia.
Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pemerintah dapat memblokir kode IMEI iPhone 16 apabila ada bukti perangkat tersebut dijual di Indonesia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri dalam wawancara dengan ANTARA pada Senin (25/11/2024). Ia juga mengimbau agar platform e-commerce tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16.
Febri menambahkan bahwa pemerintah terus mengawasi dan meminta marketplace untuk tidak menampilkan iPhone 16 series untuk dijual, demi mencegah peredaran produk yang belum memenuhi ketentuan TKDN.
Status iPhone 16 di Indonesia dan Pengaturan Impor