Bea Cukai Sita 102 Unit iPhone 16 Ilegal yang Dikirim dari Batam
Minggu, 1 Desember 2024 - 01:00 WIB
Sumber :
“Barang yang kita tegah ini tentu saja harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kami melakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan,” tegas Askolani.
Askolani juga menambahkan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini akan terus diperketat ke depan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi industri dan ekonomi produk dalam negeri. “Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dan ekonomi kita,” pungkasnya.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam mengawasi arus impor barang dan menjaga agar produk yang beredar di pasar Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.