BPKN Beri Tanggapan Terkait Komitmen Apple untuk Jual iPhone 16 di Tanah Air

iPhone 16 Plus
Sumber :
  • netcost

VIVAJabar – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan Apple untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia jika perusahaan tersebut serius ingin memasarkan iPhone 16 di Tanah Air. 

img_title Hemat Daya dan Biaya! Fujita Flexi Lift Solusi Tepat untuk Bangunan Anda

Heru menekankan bahwa konsumen di Indonesia memiliki hak dasar terkait produk dan layanan, yang wajib dihormati oleh semua perusahaan, termasuk Apple.

Hak Konsumen Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

img_title Perbandingan Spesifikasi iPad Mini 7 (2024) vs iPad Mini 6 (2021)

Heru menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas mengenai produk yang mereka beli. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan (equal playing field) bagi konsumen dalam memilih dan menggunakan produk. 

Konsumen juga berhak atas keamanan dan keselamatan produk, yang harus diuji dan dipastikan aman oleh instansi yang berwenang.

img_title Rahasia Tersembunyi: Restart iPhone Secara Berkala Bikin Baterai Awet dan Kinerja Makin Cepat

Pentingnya IMEI Terdaftar untuk Perangkat Legal

Menurut Heru, salah satu syarat agar perangkat bisa dijual dan digunakan secara legal di Indonesia adalah nomor IMEI perangkat tersebut harus terdaftar di sistem Indonesia. 

Perangkat yang belum terdaftar IMEI-nya di Indonesia berpotensi menghadapi masalah, termasuk pembatasan penggunaan atau pemblokiran IMEI. 

Hal ini menjadi alasan mengapa perusahaan seperti Apple harus memastikan produk mereka mematuhi regulasi terkait IMEI untuk menghindari masalah hukum.

Uji Keamanan oleh BBPPT dan Layanan Purnajual

Heru juga menyoroti pentingnya uji keamanan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memastikan bahwa perangkat yang masuk ke Indonesia aman bagi konsumen, baik dari sisi teknologi maupun kesehatan.

Selain itu, layanan purnajual yang tersedia di Indonesia sangat penting untuk perlindungan konsumen. 

Produk yang dijual secara ilegal atau tidak terdaftar secara resmi di Indonesia seringkali menghadapi masalah terkait layanan purna jual, yang dapat merugikan konsumen.

Peraturan TKDN untuk Apple

Selain itu, Heru mengingatkan bahwa Apple juga harus mematuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini ditetapkan minimal 35 persen. 

Aturan TKDN ini bertujuan untuk mendorong investasi dan produksi lokal di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi semua perusahaan yang beroperasi di negara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title