BPKN Peringatkan Konsumen untuk Membeli Ponsel Secara Resmi
VIVAJabar – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli ponsel, terutama yang dijual secara tidak resmi.
BPKN menekankan pentingnya membeli smartphone melalui saluran resmi untuk mendukung aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang bertujuan meningkatkan kontribusi industri lokal terhadap produk yang dijual di Indonesia.
Dukungan terhadap TKDN
Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, menjelaskan bahwa TKDN adalah bagian dari upaya hilirisasi industri.
Sejak 2021, pemerintah menetapkan bahwa perangkat seluler yang masuk ke Indonesia harus memenuhi TKDN minimal 35%.
Ponsel dengan TKDN yang memenuhi persyaratan ini dapat dijual di Indonesia, memastikan produk tersebut aman digunakan oleh konsumen.
Ponsel Resmi Terdaftar IMEI