Buya Yahya Peringatkan Wanita yang Belum Resmi Bercerai Tapi Dekat dengan Pria Lain: Dosa!

Tangkap layar
Sumber :

VIVA Jabar – Belakangan masyarakat tengah heboh dengan beredarnya foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diduga ‘staycation’ dengan seorang pria di Yogyakarta. Padahal sang bupati hingga kini belum resmi bercerai dan masih berstatus istri Dedi Mulyadi.

Kadisdik Purwakarta Harapkan Hardiknas Jadi Momentum Menguatkan Transformasi Pendidikan

Terkait hal tersebut Buya Yahya dalam youtube berjudul ‘Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana?’ menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan haram.

“Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan,” ucap Buya menjawab pertanyaan.

Pemkab Purwakarta Dorong Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Tawar

Menurut Buya memang ada yang menyebut jika seorang suami tidak memberi nafkah selama waktu tertentu dianggap cerai. Tapi kenyataannya tak seperti itu karena perlu kehati-hatian dalam memutuskannya.

Untuk itu maka proses perceraian tidak hanya berdasarkan agama tapi juga hukum yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim.

Langkah Strategis Pemkab Purwakarta Capai Target Produksi Ratusan Ribu Ton Beras Tahun 2024

“Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya,” katanya.

Berbeda jika seorang wanita telah cerai secara agama dan sah di mata hukum. Maka wanita tersebut tinggal menyelesaikan masa iddah untuk bisa menikah kembali.

Halaman Selanjutnya
img_title