Hati-hati! Ini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Ulama
VIVAJabar – Tahun baru biasanya dirayakan secara meriah. Banyak orang mulai dari anak muda hingga dewasa, bahkan yang sudah tua sekalipun bergembira dan merayakan pergantian tahun baru masehi. Lantas bagaimana hukumnya menurut ulama?
Bentuk perayaan tahun baru secara umum biasanya dilakukan dengan menyalakan kembang api, meniup terompet, dan berkumpul bersama sembari bersorak mengiringi letupan kembang api atau petasan.
Bagi sebagian orang, momen tahun baru ini dijadikan sebagai waktu untuk menyambut kehidupan baru. Karenanya dirayakan dengan berbagai bentuk perayaan.
Namun, Islam mengatur kehidupan ummat begitu detail agar tidak terjerumus kepada hal-hal negatif, baik secara individu, sosial, fisik, psikis, terlebih tidak mengancam aqidah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, hukum merayakan tahun baru adalah haram. Sebab, hal tersebut merupakan kebiasaan kaum nasrani.
"Bagaimana ayat ini (Surat Al-Kafirun) ini turun 1400 tahun yang lalu, tidak boleh mengikuti acara ritual mereka, itu merusak aqidah," jelas Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, Ustadz Khalid Basalamah berpendapat bahwa merayakan tahun Baru Masehi hanya buang-buang waktu seperti begadang, meniup terompet, menyalakan kembang api. Apalagi dirayakan dengan minuman keras dan zina, hal itu jelas haram.