Pandangan Islam Tentang Musik, Begini Penjelasan Buya Yahya
Lebih dalam, pendakwah itu enggan menyebut bahwa semua alat musik yang dipukul bermakna ma'azif. Sebab, alat musik yang dipukul sebagian justru diperbolehkan seperti genderang perang atau rebana dalam pernikahan.
"Tapi hati-hati ya masalah halal dan haram ini jangan dianggap main-main. Masalah alat, apakah semua diharamkan? Ternyata ada alat yang tidak diharamkan, genderang perang," tegas Buya Yahya.
"Sebagian seruling diperkenankan, lalu ada jenis alat musik yang diperkenankan Nabi SAW. Lalu para ulama menjelaskan tentang ayat apa yang diharamkan dan sebabnya itu diharamkan," tuturnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada lima hal bagaimana lagu dan alat musik menjadi halal atau haram. Hal itu dijelaskan Buya Yahya berdasarkan ucapan para Ulama lain. Paling pertama, hukum menyenandungkan lagu atau syair.
"Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan," kata dia.
Kedua, sosok yang menyanyikannya juga berpengaruh pada hukum musik. Walau jenis musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan itu adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu tidak diperbolehkan.
Ketiga, lokasi menyenandungkan lagu turut memengaruhi hukum musik. Apabila menyanyikan lagu di tempat yang tidak baik maka haram hukumnya seperti bar, karaoke yang menyajikan minuman keras atau perempuan telanjang.