Permendikbudristek Melarang SD Mencantumkan Persyaratan Calistung di PPDB
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kemampuan baca, tulis dan menghitung (Calistung) sudah tidak diperkenankan lagi sebagai persyaratan bagi calon siswa baru di Sekolah Dasar (SD). Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Begitu disampaikan Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas GTK PAUD Kemendikbudristek, Komarudin pada bimbingan teknis (bimtek) transisi PAUD ke SD di Biak, Papua, Kamis (22/6/2023), lalu
"Tes calistung sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ujar Komarudin dilansir dari viva.co.id
Komarudin mengatakan, hal itu bukan berarti calistung tidak penting diajarkan di PAUD. Ia menegaskan, karena sekolah dan belajar di SD bukanlah dilihat dari hasil pembelajaran sebelumnya, tetapi sebagai suatu proses.
Komarudin mengatakan perlunya transisi pendidikan dari PAUD ke SD yang menyenangkan, sehingga tidak ada lagi terjadi miskonsepsi anak harus menguasai calistung di tingkat PAUD.
"Saat ini tes calistung malah dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Dengan adanya aturan diharapkan satuan pendidikan tidak melakukan tes calistung untuk siswa baru kelas satu SD," ujarnya.
Komarudin mengatakan Kemendikbudristek memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Himpaudi, Dinas Pendidikan dan Bunda PAUD Biak Ruth Naomi Rumkabu yang telah mendukung program bimbingan teknis transisi PAUD ke SD bagi guru-guru di Kabupaten Biak Numfor.