Permendikbudristek Melarang SD Mencantumkan Persyaratan Calistung di PPDB

Ilustrasi Siswa SD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kemampuan baca, tulis dan menghitung (Calistung) sudah tidak diperkenankan lagi sebagai persyaratan bagi calon siswa baru di Sekolah Dasar (SD). Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.

21.900 Anak Putus Sekolah, ARD : Pemerintah Subang Gagal di Bidang Pendidikan

Begitu disampaikan Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas GTK PAUD Kemendikbudristek, Komarudin pada bimbingan teknis (bimtek) transisi PAUD ke SD di Biak, Papua, Kamis (22/6/2023), lalu

"Tes calistung sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ujar Komarudin dilansir dari viva.co.id

Update Terbaru! Segini Jumlah Bantuan PIP yang Cair Bulan Oktober 2024

Komarudin mengatakan, hal itu bukan berarti calistung tidak penting diajarkan di PAUD. Ia menegaskan, karena sekolah dan belajar di SD bukanlah dilihat dari  hasil pembelajaran sebelumnya, tetapi sebagai suatu proses.

Komarudin mengatakan perlunya transisi pendidikan dari PAUD ke SD yang menyenangkan, sehingga tidak ada lagi terjadi miskonsepsi anak harus menguasai calistung di tingkat PAUD. 

Kabar Gembira! Bansos PKH Naik Nominalnya, Simak Kriteria Penerimanya!

"Saat ini tes calistung malah dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Dengan adanya aturan diharapkan satuan pendidikan tidak melakukan tes calistung untuk siswa baru kelas satu SD," ujarnya.

Komarudin mengatakan Kemendikbudristek memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Himpaudi, Dinas Pendidikan dan Bunda PAUD Biak Ruth Naomi Rumkabu yang telah mendukung program bimbingan teknis transisi PAUD ke SD bagi guru-guru di Kabupaten Biak Numfor.

"Di tempat lain masih membahas kegiatan, tetapi di Kabupaten Biak Numfor program ini telah berjalan dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini," katanya.

Sementara itu, Bunda PAUD Biak Ruth Naomi Rumkabu berpesan peserta bimbingan teknis transisi PAUD ke SD dapat mengikuti materi pembelajaran hingga selesai selama lima hari 23-28 Juni 2023. 

"Kegiatan ini sangat besar dampaknya bagi guru PAUD dan SD dalam mendorong pencapaian anak Biak yang sehat, cerdas, dan pintar, mewujudkan visi misi Biak religius, berkarakter dan berbudaya," harap Ruth yang juga Ketua Himpaudi Biak.

Sementara Staf Ahli Bupati Biak, Tinneke Mansnembra menambahkan, masalah peningkatan kualitas pendidikan terus dilakukan pemerintah daerah, salah satunya lewat bimbingan teknis transisi PAUD ke SD. 

"Pemkab Biak Numfor berharap peserta bimtek transisi PAUD ke SD mendapatkan banyak pengetahuan untuk menjadi bekal bagi guru mengelola proses pembelajaran anak," katanya.

Ketua Panitia bimbingan teknis transisi PAUD ke SD Biak, Dian Panjaitan melaporkan bimtek diikuti 50 peserta perwakilan guru PAUD, SD, komite sekolah, dan organisasi pendidikan setempat.