Pesangon Rp7,5 Triliun Belum Dibayarkan, Twitter Digugat Mantan Karyawan
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Twitter menghadapi gugatan kedua, yang diklaim berutang US$500 juta (Rp7,5 triliun) dalam bentuk pesangon kepada mantan pekerja. Perusahaan juga dikatakan menargetkan pekerja yang lebih tua untuk PHK (pemutusan hubungan karyawan).
Usulan class action diajukan oleh mantan insinyur senior Twitter, Chris Woodfield. Soal penargetan pekerja yang lebih tua untuk PHK, pengaduan tersebut tidak menyebutkan soal usia.
Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di luar Seattle, mengatakan perusahaan berulang kali memberi tahu karyawan bahwa mereka akan menerima gaji dua bulan dan pembayaran lainnya jika mereka diberhentikan.
Tetapi nyatanya dia dan pekerja lain belum menerima uang tersebut. Dia menuduh Twitter melanggar kontrak dan penipuan, menurut situs Live Mint, Rabu, 19 Juli 2023.
Menurut gugatan tersebut, Woodfield menandatangani perjanjian untuk menengahi sengketa hukum terkait pekerjaan yang mengharuskan Twitter membayar biaya awal agar kasus individu dapat dilanjutkan.
Dia mengatakan arbitrase terhadap Twitter dimulai awal tahun ini. Woodfield mengklaim perusahaan Elon Musk itu telah menolak untuk membayar biaya dalam kasusnya, menghalanginya untuk maju. Klaim itu dibuat oleh ratusan mantan karyawan dalam kasus terpisah di awal tahun ini.
Gugatan itu menyebut perusahaan telah melanggar undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan, dan gagal mematuhi ketentuan rencana pesangon yang dibuat sebelum Musk mengakuisisi perusahaan.