2.069 Pekerja PT Danbi Internasional Terima Layanan JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Berikan JHT di PT Danbi Internasional
Sumber :

Jabar –lGuna melindungi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dengan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Pemilik Angkutan Tidak Bermotor Diberi Kompensasi Biaya Operasional oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Pemberian layanan itu digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, hadir meninjau langsung layanan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyoroti soal maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah. Ia turut prihatin atas kejadian tersebut.

Apindo Dukung Penuh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Industri, Jamin Tak Ada PHK

"Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak," ujar Anggoro, kepada media VIVA Jabar, Jumat 21 Maret 2025.

Anggoro juga memastikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan hak mereka. 

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bantu Pekerja Beli Rumah KPR 500 Juta, Berikut Syarat dan Panduan Lengkapnya

Untuk diketahui, berdasarkan data, sebanyak 2.069 karyawan perusahaan tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex agar proses klaim dilakukan dengan mudah dan cepat. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title