2.069 Pekerja PT Danbi Internasional Terima Layanan JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Jabar –lGuna melindungi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dengan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemberian layanan itu digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, hadir meninjau langsung layanan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyoroti soal maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah. Ia turut prihatin atas kejadian tersebut.
"Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak," ujar Anggoro, kepada media VIVA Jabar, Jumat 21 Maret 2025.
Anggoro juga memastikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan hak mereka.
Untuk diketahui, berdasarkan data, sebanyak 2.069 karyawan perusahaan tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex agar proses klaim dilakukan dengan mudah dan cepat. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan.
"Secara teknis, kami akan membuka layanan ini selama lima hari kerja, tapi kelihatannya karena proses lebih cepat nampaknya bisa 500 pekerja per hari, sehingga harusnya 5 hari (ini) 4 hari selesai, hari ini dan besok harus selesai. Mereka bisa cair berapa lama? mereka bisa cair SLA-nya tiga hari tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk," tambah Anggoro.
Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan kepada kedua keluarga tersebut berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.