BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Gandeng PLKK

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarBPJS Bandung Bojongsoang telah menggandeng Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan yang berada di Kabupaten Bandung baik berupa Rumah Sakit maupun Klinik Kerjasama.

Fakta Terkuak: Ternyata Apple Sudah Kembangkan AI dari 2017, Tak Kalah dari Android

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah menjelaskan PLKK itu fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja. 

"BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja. Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja," ucap Rizal, Kamis (27/7).

5 Bahan Simpel Bantu Bersihkan Cobek dengan Maksimal

PLKK itu diantaranya, yakni RS Al Islam, RS AMC, RS Bhayangkara, RS Bina Sehat, RS Majalaya, RS Bandung Eye Center, RS Edelweis, RS Hermina Soreang, RS Immanuel, RS Kebonjati, RSUD Al Ihsan, RSUD Soreang, dan dihadiri beberapa klinik kerjasama seperti Klinik Nayaka Era Husada 04, Klinik Albar, Klinik Casa Medika, Klinik Cahaya Qolbu, Klinik Atjep Entjun Klinik Griya Sehat, Klinik Raga Sehat.

Rizal Dariakusumah berharap dengan kerjasama itu pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. "Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya," jelasnya.

Penasaran dengan Galaxy Ring? Cincin Pintar yang Bikin Hidup Sehat Lebih Mudah

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Een Kurniasih mengatakan "Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,".

Ia menuturkan bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2x24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.

"Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Dari beberapa kasus yang terjadi dari kacamata perusahaan yang menggunakan fasilitas PLKK baru sekitar 40 persen. Masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja agar perusahaannya dapat menggunakan fasilitas PLKK, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pihak perusahaan.

“Harapannya adalah manfaat dari PLKK ini bisa terlaksana di lapangan sehingga pihak perusahaan juga merasa lebih mudah dalam melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak perlu langsung ke kantor tapi ke PLKK terdekat,” harap Rizal.