BPOM Ciduk Sejumlah Obat yang Berbahaya Bagi Ginjal, Mulai dari Tradisional hingga Suplemen

Ilustrasi obat-obatan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menciduk sejumlah obat yang beredar dengan bahaya mengintai pada tubuh, termasuk ginjal. Obat-obatan tersebut termasuk dalam produk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik yang beredar luas di masyarakat.

RSUD Bayu Asih Purwakarta Buka Layanan Pasien Tuberkulosis yang Alami Kebal Obat

BPOM menjelaskan bahwa secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Senin 31 Juli 2023. 

Ramalan Zodiak Hari Ini 9 April 2024: Asmara, Karier dan Kesehatan

Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.

"Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas laporan itu.

5 Tips Perjalanan Mudik dengan Bayi Agar Aman dan Nyaman

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Maka, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Halaman Selanjutnya
img_title