PPATK Temukan Safe Deposit Box Diduga Milik Rafael Alun Senilai Rp37 Miliar
- viva.co.id
VIVA Jabar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box (SDB) senilai Rp37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy, mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Masih didalami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dikabarkan uang tersebut disimpan Rafael dalam bentuk valuta asing di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PPATK terus melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia, termasuk pengecekan terhadap laporan transaksi yang mencurigakan dan melakukan penyelidikan atas temuan-temuan seperti ini.
PPATK juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo terus disorot usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Awalnya Rafael selaku Aparat Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dikatakan memiliki harta senilai Rp56 miliar.