PPATK Temukan Safe Deposit Box Diduga Milik Rafael Alun Senilai Rp37 Miliar

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) menemukan safe deposit box (SDB) senilai Rp37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy, mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. 

5 Tahun Berlalu, Kenapa KPK Kembali Ulik Kasus Suap Harun Masiku?

"Masih didalami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dikabarkan uang tersebut disimpan Rafael dalam bentuk valuta asing di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jokowi Bantah Intervensi KPK soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

PPATK terus melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia, termasuk pengecekan terhadap laporan transaksi yang mencurigakan dan melakukan penyelidikan atas temuan-temuan seperti ini.

PPATK juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Sebagaimana diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo terus disorot usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).

Awalnya Rafael selaku Aparat Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dikatakan memiliki harta senilai Rp56 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title