Perusahaan Dituntut Susun Laporan Berkelanjutan, Grant Thornton Jelaskan Manfaatnya
- Istimewa
VIVA Jabar – Berbagai perusahaan kini tengah mengevaluasi dirinya terlebih berkenaan dengan penyusunan laporan berkelanjutan yang kini telah diwajibkan kepada semua perusahaan.
Sebagaimana diketahui, sustainability report atau laporan keberlanjutan merupakan laporan yang dikeluarkan perusahaan untuk membantu organisasi dalam mengukur, memahami, dan mengkomunikasikan kinerja ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada investor.
Sebelumnya, laporan keberlanjutan belum menjadi laporan yang penting ataupun wajib dipersiapkan oleh setiap perusahaan.
Akan tetapi, seiring perkembangan zaman dan tuntutan pertanggungjawaban dari pemangku kepentingan dan regulator, laporan ini mulai banyak menjadi perhatian bahkan sampai menjadi hal yang wajib ada.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 51/2017 mengenai Keuangan Kerbelanjutan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutannya.
Ditambah dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh OJK yaitu SEOJK Nomor 16/2021 mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang semakin menekankan mengenai penyampaian Laporan Keberlanjutan.
Ketika perkembangan laporan keberlanjutan secara global semakin meningkat, banyak perusahaan baik yang beroperasi secara global maupun yang hanya beroperasi di Indonesia telah mulai menambahkan laporan keberlanjutan dalam (atau secara terpisah) dari laporan tahunan mereka.