LPSK Tak Lagi Lindungi, Pengacara: Richard Eliezer Dijaga Kemenkumham dan Polri

Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Dianggap melanggar perjanjian, Richard Eliezer kini harus menerima kenyataan karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Junaidi, Mantan Pekerja di Perusahaan Swasta yang Menjelma Menjadi Kepala Bapas Subang

LPSK secara resmi mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Terkait hal itu, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberi keterangan tentang perlindungan terhadap kliennya ke depan. Menurutnya, keamanan Richard Eliezer saat ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Kini, Ronny menyebut Richard Eliezer dititipkan masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Maka, kata dia, Richard Eliezer merasa berada di rumahnya sendiri sehingga bisa dijamin perlindungannya.

“Ke depannya, tentu kita akan menyerahkan Richard Eliezer ke rumahnya, rumahnya itu di Polri. Tentunya, di dalam rumah dia akan lebih nyaman, dia akan terjaga dan semuanya kita serahkan kepada institusi Polri,” kata Ronny di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dapat Insentif Fantastis, Ini Syarat Daftar Prakerja Gelombang 70

Jadi, Ronny meyakini keselamatan Richard Eliezer akan dijaga oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebab, Richard Eliezer saat ini sebagai warga binaan. Di samping itu, ia juga menyerahkan Richard Eliezer kepada Polri karena dia ditahan di Rutan Bareskrim.

“Kalau terkait keselamatan, kan ini masih di bawah Kemenkumham Ditjen Pas, tentunya kan ini semua tahapan ini di Ditjen Pas. Ke depan tentunya kita serahkan ke Polri, karena Polri itu adalah rumah dari Richard Eliezer. Untuk saat ini adalah masih di bawah kewenangan dari Ditjen Pas,” ungkapnya.