Pengacara yang Naik Daun Kamaruddin Simajuntak, Resmi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

VIVA Jabar – Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih, terkait tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu atau hoax.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua itu diperiksa. “Sudah,” ujarnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.  

Lapor ke Bawaslu, Kuasa Hukum Paslon Jimat Aku Bawa 400 Lembar Selebaran Hoax

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.

Hati-Hati! Bidang Hukum Paslon Jimat Aku Siap Laporkan Penyebar Hoax ke APH

Duke menyebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers. Selain itu, bukti putusan persidangan terkait perceraian.

Dia menegaskan tuduhan terhadap kliennya soal mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tak benar.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," ujarnya.

Pun, dia juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tak benar.  "Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ujarnya.

Dia menegaskan tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," kata Duke.

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin ngomong soal dugaan dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun. Dia juga menuduh Dirut PT Taspen memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut diduga dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara yang naik daun karena kasus Ferdy Sambo itu menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Dia mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait dugaan dana Rp300 triliun tersebut. Dia sesumbar sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus.