Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kepemilikan Hotel Angkasa yang didu

Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe
Sumber :
  • Viva.co.id

Lukas meminta kepada Mieke, tidak asal tuduh terkait dengan pembangunan tersebut. Semua pernyataan dalam persidangan harus didasari bukti.

Muncul Laporan BPK ke KPK Jelang Debat, Timnas AMIN: Dzolim Betul

"Jadi apa yang dikatakan semua kita harus berhati-hati sebab semua bukti-bukti jelas buktinya jelas, saya tidak pernah terlibat dalam hal itu," tegas Lukas.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe telah menerima suap sebesar Rp 34,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) suap itu diberikan Lukas dalam bentuk pembangunan hotel hingga butik.

Jasa Tirta II Bangun Gedung Arsip di Jatiluhur Sesuai Standar ANRI

"Menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Dirincikan jaksa, bahwa Lukas menerima suap itu salah satunya untuk pembangunan Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp 25,9 miliar.

7 Aparat Alami Luka-luka Akibat Kerusuhan Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe

Selanjutnya, pembangunan lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani, Kabupaten Jayapura, total pengeluaran Rp 2,4 miliar.

Tak hanya itu, Lukas juga melakukan pembangunan sebuah dapur (catering) yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, dengan nilai pengeluaran hingga Rp 2,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title