Ambisi Moeldoko Untuk Menguasai Partai Demokrat Ternyata Belum Usai

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (Tengah)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Moeldoko, ternyata masih menyimpan ambisi untuk menguasai partai Demokrat. Walaupun beberapa kali gugatan ke dalam persidangan selalu ditolak, namun ia tak pernah menyerah. 

Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto pun menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Suharto menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

Anies Baswedan Konsisten Gaungkan Perubahan Meski di Luar Kekuasaan

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

KSP, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Jokowi Bakal Merapat ke Golkar? Begini Kata Airlangga Hartarto

Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi. Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.

Halaman Selanjutnya
img_title