Ambisi Moeldoko Untuk Menguasai Partai Demokrat Ternyata Belum Usai

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (Tengah)
Sumber :
  • Viva.co.id

Suharto membeberkan majelis berpendapat bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa "a quo" sejatinya merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Siapakah Yang Akan Jadi Ibu Negara, Selvi Ananda Atau Titiek Suharto

"Pada hakikatnya sengketa 'a quo' merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat," jelasnya.

Namun, sambung Suharto, sampai saat gugatan 'a quo' didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat yang dalam hal ini adalah kubu Moeldoko.

9 Daftar Bansos yang Akan Tetap Disalurkan Hingga Akhir Jabatan Presiden Jokowi Dodo

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Pendapat majelis tersebut berakhir dengan amar menolak permohonan PK oleh Moeldoko dan menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000.

Heboh, Jokowi Bisikan Prabowo Lanjutkan Bantuan Beras

Para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.

Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II. Sementara itu, majelis yang menyidangkan perkara tersebut adalah Yosran selaku Ketua Majelis, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis I, dan Cerah Bangun selaku Anggota Majelis II. 

Halaman Selanjutnya
img_title